Selasa, 30 Desember 2014



                  

Gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
DI     SUSUN OLEH  :
  NAMA                 :AHMAD  . TAKBIR . A
  KELAS               :VII    1 ( TUJUH SATU )
  ANGKATAN       : 23
PMR SMP NEG 1 TURIKALE
Unit 002
               


KATA PENGANTAR
 Salam kemanusiaan......   
    puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT  atas berkat dan rahmatnya makalah ini dapat di susun dalam bentuk jilid.
            Di dalam makalah ini tersirat semua sejarah sejerah ataupun gerakan yang telah di ambil lewat internet dan yakin serta percaya di dalam makala ini hanya hal yang penting yang harus di ketahui oleh teman-teman,karena masih banyak sejerah sejarah  yang saya tidak masukkan ke makalah ini .untuk cepat memahami materi, saya mencoba untuk memperjelas gambar , nama,ataupun yang penting penting untuk mengenal sejarah dan gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
            Penyajian makalah ini di mulai dengan sampul yang berisi sesuai teman  teman lihat sekang walaupun di katakan belum mencapai tingkat yang baik ,lalu yang kedua ada lembaran yang berisi kata pengantar yang anda baca sekarang ini ,lalu di susul oleh lagu Mars PMI yang terletak pada lembaran ketiga, setelah itu di sajikan seven fundamental princips of red cross and red cresient ,lalu ada yang disebut dengan isi makala setelah itu selesai dengan isi makala lalu di susul oleh biodata pembuat makalah,dan yang terakhir yaitu daftar pustaka
            Saya menyadari bahwa makala  ini tidak sempurna tapi saya juga menyadari hanya kehendak allah swt yang bisa sempurna , oleh karena itu kritik dan sarannya yang sifatnya membangun akan menjadi masukan yang berharga untuk kesempurnaan makala ini dan untuk di pahami oleh teman teman semua  selanjutnya.
Semoga makala ini bermanfaat

Penulis
Ahmad Takbir  Abadi






Mars PMI
     
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila



Gerak juangnya keseluruh nusa
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi



Untuk umat manusia
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa





Lagu yang pertama kali dikumandangkan tahun 1967 ini adalah ciptaan Mochtar H. S. yang adalah seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu. Lagu ini juga menandai pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus. PMR Kudus merupakan yang kedua di Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan, PMI Kudus pada masa itu adalah cabang terkemuka di Indonesia.








7 PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

Kemanusiaan

Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.

Kesamaan

Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.

Kenetralan

Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.

Kemandirian

Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.

Kesukarelaan

Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.

Kesatuan

Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.

Kesemestaan

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.


                                            
A.    Sejarah Gerakan

Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.

Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai ‘makanan meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.

Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya dan tinggal di sana selama tiga hari untuk sungguh-sungguh menghabiskan waktunya guna merawat orang yang terluka.

Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
B.     Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino).



Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
> Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
> Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.

Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
1. Gustave Moynier
2. dr. Louis Appia
3. dr. Theodore Maunoir
4. Jenderal Guillame-Hendri Dufour

Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu Jenderal Guillame – Henri Dufour.

Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover dan Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman.

Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committeee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.

Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant – untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan. Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah berlangsungnya konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain pun segera berdiri seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan.

Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.
C.    PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.

Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).

Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.




KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).

1. STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:

1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
+ Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
+ Penanggulangan Bencana;
+ Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
+ Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
2. Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
3. Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.

2. DEKLARASI HANOI "United for Action"
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.

Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi

3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003
Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.

Komitmen Pemerintah Indonesia

* Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
* Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
* Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
* Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
* Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan

Komitmen Palang Merah Indonesia

* Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
* Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
* Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.
D.    HPI
Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).



Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?

Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.

Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
  1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
  2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?

Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?

Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:
  • gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
  • menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
  • menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "laser-blinding weapon."

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?

Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?

Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.

Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.
E.     SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA

               
Palang Merah Indonesia adalah organisasi yang netral dan independent, yang melakukan kegiatannya demi kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Palang Merah Indonesia tidak melibatkan diri/berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Dalam pelaksanaannya tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

SEJARAH PMI
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
                            
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI :
o Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
o Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
o Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
o Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.           


F.      MAKNA DARI LAMBANG PALANG MERAH INDONESIA
Palang merah dan bulan sabit merah telah mengabdi dalam jasa kemanusian lebih dari seabad lamanya. Lambang atau logo yang ada saat ini lahir dari proses yang cukup panjang.

Munculnya palang merah tak lepas dari jasa seorang warga Swiss, Henry Dunant yang sedang melakukan perjalanan ke kota Solferino. Dalam perjalanannya tersebut ia melihat 45 ribu tentara yang terluka dan mati ditelantarkan saat perang penyatuan Italia berkecamuk di tahun 1859.

Pada tahun 1862, Dunant meluncurkan sebuah buku bertajuk "A Memory of Solferino" dalam buku tersebut ia mengajukan dua usul. Yaitu untuk mengadakan masa damai dalam perang serta mengizinkan relawan dari tiap negara untuk merawat korban perang. Dia mengusulkan setiap negara agar sepakat untuk melindungi relawan penyelamat dan yang terluka saat di medang perang

Pada tahun 1863 diadakan konferensi internasional untuk kali pertama dan memutuskan untuk menggunakan satu simbol yang sama agar mudah diidentifikasi sebagai relawan. Karena logo yang digunakan harus merefleksikan sikap netral, maka logo diambil dari bendera Swiss yang dibalik warnanya karena status Swiss sebagai negara yang tak berpihak pada saat itu.

Logo bulan sabit merah kemudian lahir pada perang antara Rusia dan Turki di antara tahun 1876-1878. Kekaisaran Ottoman saat itu memilih untuk menggunakan logo bulan sabit merah karena logo palang merah dinilai menghina kaum muslim. Selama masa konflik, logo bulan sabit merah diterima kehadirannya sebagai pengganti logo palang merah.

Baru pada tahun 1929, logo bulan sabit diterima secara resmi dan disejajarkan statusnya di bawah konvensi Jenewa. Hingga saat ini 151 negara menggunakan logo palang merah dan 33 negara menggunakan logo bulan sabit merah.

Di Indonesia sendiri logo yang digunakan adalah palang merah, meski demikian ada juga gerakan relawan yang menggunakan logo bulan sabit merah.

Namun pada Desember tahun 2005, Konvensi Jenewa menghasilkan sebuah logo baru yang dikenal sebagai red crystal atau kristal merah untuk memecahkan beberapa isu yang muncul. Yaitu, untuk menambah negara keanggotaan yang tidak ingin menggunakan logo palang merah atau bulan sabit merah bisa bergabung dengan menggunakan logo kristal merah.

Dan saat ini logo kristal merah telah disandingkan dengan logo palang merah dan bulan sabit merah oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC). Kalau melihat cerita itu, pentingkah studi banding ke Denmark dan Turki?
Makna Logo Palang Merah Indonesia
Photobucket

Secara visual, logo PMI terdiri dari logo gram berupa palang simetris yang dikelilingi lima lengkungan setengah lingkaran yang saling menyatu, dan logo type berupa nama ‘Palang Merah Indonesia’.


Bentuk, Warna dan Ukuran Lambang Palang Merah
Lambang Palang Merah berbentuk Palang berwarna merah yang saling menyilang satu sama lain di bagian tengah. Satu mengarah vertical dan satu lainnya mengarah horizontal dengan ukuran masing-masing simetris dan sama panjang (proporsional). Lambang Palang Merah harus selalu diletakan di atas dasar warna putih, tidak boleh berada di atas dasar warna lain, dikurangi bentuknya atau ditambah/ditiban dengan tulisan dan gambar lainnya.

Photobucket
Lambang Palang Merah diadopsi dari lambang bendera Negara Swiss (palang putih berlatar belakang merah), yang kemudian dibalik menjadi palang berwarna merah dengan dasar putih. Pengadopsian Lambang tersebut merupakan penghormatan terhadap Negara Swiss, karena yang pertama kali mendirikan organisasi kepalangmerahan dunia adalah orang-orang yang merupakan warga Negara Swiss. Lambang Palang Merah kemudian disepakati oleh negara-negara peserta agung penandatangan Konvensi Jenewa, untuk diberlakukan secara universal sebagai lambang netral yang dapat berfungsi sebagai tanda pengenal dan tanda perlindungan pada saat memberikan bantuan kemanusiaan di lokasi bencana atau konflik.

Photobucket

Logo gram berupa lengkungan setengah lingkaran yang menyatu, yang diambil dari bentuk bunga melati dan mengelilingi palang simetris adalah cerminan identitas nasional yang bermakna kebersamaan, kolektifitas dan gotong-royong. Simbol ini juga dapat diartikan sebagai komitmen dan dedikasi PMI dalam memberikan bantuan bagi yang membutuhkan tanpa pamrih dengan semangat kenetralan dan kemandirian. PMI - Kemanusiaan dan Kerelawanan

Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.

Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.

Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:

    Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
    Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
    Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.


PMI - Basis Masyarakat

Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datang saat ini PMI tengah mengembangkan Program Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.

Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)

Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela atau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan juga Palang Merah Remaja atau PMR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan.


3 gugus pasukan PMI:

PMR (Palang Merah Remaja)
PMR merupakan gugus paling dasar dari seluruh tenaga lapangan PMI. Mereka terdiri dari para siswa sekolah yang mendapatkan pelatihan dasar P3K (Pertolongan Pertama). PMR cenderung lebih ditujukan kearah ekstrakulikuler para siswa sekolah, daripada sebagai tenaga teknis pertolongan pertama. Namun pelatihan yang diterima oleh mereka sudah cukup untuk melakukan pertolongan pertama dimanapun dan kapanpun.

TSR (Tenaga Sukarela)
TSR merupakan tenaga lapangan PMI yang terdiri dari para masyarakat biasa yang mendapatkan semacam pelatihan dasar P3K sebagaimana PMR. Siapapun bisa menjadi TSR. Mereka biasa diperbantukan disaat emergency, bencana alam, ataupun berbagai aktivitas yang diadakan oleh PMI.

KSR (Korps Sukarela)
KSR merupakan gugus utama tenaga lapangan PMI yang terlatih secara profesional dengan materi yang telah dijadikan standar Nasional. Syarat utama menjadi anggota KSR adalah minimal telah lulus SMU atau setaranya. Itu sebabnya sebagian besar anggota KSR terdiri dari para mahasiswa dan karyawan.















BIODATA  PEMBUAT MAKALA



NAMA LENGKAP           : AHMAD.TAKBIR..ABADI

NAMA PANGGILAN       :TAKBIR (A13B1)

KELAS                          :VIII  1 (DELAPAN  SATU)

NAMA ORANG TUA
AYAH                                       :M.  NURDIN
IBU                                 :H.RATNA

PEKERJAAN ORANG TUA
AYAH                                       : WIRASWASTA
IBU                                 :IRT(IBU RUMAH TANGGA)

SEKOLAH                      :SMP NEGERI 1 TURIKALE MAROS

ANGKATAN                             :23 PMR SMP NEGERI 1 MAROS UNIT 002

PEMBINA PMR              : 1.ANDI IRWAN (KA ‘ANDY)
:2.NUR FADILLA ( KA’ DILLA)
PENGALAMAN              :-PESERTA  JUMBARA TINGKAT PROVINSI                                              SULAWESI SELATAN
PESERTA JUMBARA TINGAKAT NASIONA L
 DI GORONTALO

PRESTASI                     :-JUARA  1 LOMABA MADING JUMBARA TINGKAT PROVINSI SULAWESI SELATAN
STATUS                        : KETUA PMR SMP NEGERI 1 TURIKALE                 

                                       










DAFTAR PUSTAKA









































DAFTAR ISI

A.   GERAKAN SEJARAH..............................................................................


B.   KOMITE INTERNASIONAL.....................................................................


C.   PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL........


D.   HPI...........................................................................................................


E.   SEJARANG PALANG MERAH INDONESIA...........................................


F.    MAKNA DARI LAMBANG PALANG MERAH INDONESIA